Thursday, November 24, 2016

JARINGAN PEDOFILIA TERBESAR DI NORWEGIA BERHASIL DIBONGKAR

nusantarabet4d.com
Polisi Norwegia mengungkap jaringan besar pedofilia atau pedofil di negara itu dengan menangkap 51 tersangka.


Info New Nusantarabet4d - Polisi Norwegia telah mengajukan tuduhan pidana terhadap 51 orang yang dicurigai terlibat dalam jaringan besar pedofil atau pedofilia di negara itu.

Aparat pun menyita 150 terabyte (150.000 gigabyte) data, termasuk foto, video, dan transkrip teks percakapan atau pesan di dunia maya antara anggota berbagai jaringan pedofil.

Operasi polisi bersandi 'Dark Room' itu, seperti dilaporkan The Independent Kamis (24/11/2016) mengutip media lokal di Swedia, mengungkapkan, jaringan pedofil menarget anak-anak, termasuk bayi.

"Materi-materi yang disita menunjukkan pelecehan anak dari segala usia, termasuk bayi," kata Hilde Reikras, Kepala Operation “Dark Room” dalam sebuah konferensi pers.

"Materi yang disita, antara lain, tentang penetrasi balita, anak-anak yang diikat, anak-anak berhubungan seks dengan binatang, dan anak-anak berhubungan seks dengan anak-anak lain."

Semua orang yang ditangkap tinggal di Norwegia, tapi polisi mengkonfirmasi mereka sedang menyelidiki salah satu orang terduga yang menetap di luar negeri.

Pengungkapan jaringan besar pedofilia itu dianggap yang terbesar yang pernah terjadi di negeri tersebut.

Reikras mengatakan, mereka yang ditahan telah bertemu satu sama lain lewat jaringan internet gelap, ruang daring tak bertuan di mana pengguna dapat berselancar tanpa identitas jelas.

Salah seorang pria yang sedang menunggu kelahiran anak dari pacarnya juga telah membahas rencana mereka untuk penyalahgunaan bayi secara seksual setelah bayi lahir.

Beberapa dari mereka yang ditahan telah melakukan pelanggaran, yakni melakukan live-streaming anak-anak mereka sendiri.

Mereka yang ditangkap termasuk dua pejabat terpandang, satu guru, dan pengacara.

Polisi Norwegia melaporkan, penyelidikan mereka dimulai setelah ada bocoran dari Biro Investigasi Federal (FBI) AS. 

Sebanyak 51 orang itu akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment